Pertama.id- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok bakal menghirup udara bebas pada Kamis depan (24/1). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan bahwa terpidana perkara penodaan agama itu bakal mengakhiri masa hukumannya pada tanggal tersebut.
“Ahok 24 Januari 2019 bebas murni,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Sukmanto seperti diberitakan JawaPos.com, Senin (21/1).
Ade menjelaskan, Ahok nantinya langsung bebas tanpa harus dikenai wajib lapor. “Enggak perlu (wajib lapor, red),” ucapnya.
Oleh karena itu Ade mengatakan, mantan Bupati Belitung Timur itu bakal leluasa bepergian ke mana pun termasuk luar negeri. “Silakan saja, sudah haknya,” pungkasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Ahok terlah bersalah melakukan penodaan agama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016 yang menyinggung Surah Almaidah. Hakim lantas menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk Ahok.
Putusan majelis hakim juga disertai perintah penahanan. Selanjutnya, Ahok menjalani hukuman di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.(jpc/jpnn)