Dewan Pers Verifikasi SMSI, Jawa Timur yang Pertama

0
469

Pertama.id-Dewan Pers (DP) mulai melakukan verifikasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang tersebar di provinsi-provinsi.

Mulai Jumat (24/8), SMSI Provinsi Jawa Timur (Jatim) menjadi yang pertama diverifikasi faktual oleh Dewan Pers. Verifikasi kepengurusan SMSI lainnya akan dilanjutkan di provinsi-provinsi yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Verifikasi SMSI Jatim ini dilakukan oleh anggota DP Imam Wahyudi beserta Reza (staf khusus dari Sekretariat DP), di sekretariat SMSI Jatim Jalan Taman Apsari 15-17, Surabaya Jatim.

Hadir hampir seluruh pengurus SMSI Jatim, di antaranya Lutfil Hakim (pembina), Eko Pamuji (ketua), Makin Rahmat (sekretaris), Andi Setiawan (bendahara), ketua bidang; Heri Wahyudi, Rossi Rahardjo, Sokip, Raditya Khaddafi, dan Syaiful Anam (wakil sekretaris).

Eko Pamuji selaku Ketua SMSI Provinsi Jatim mengatakan, bahwa verifikasi kepengurusan SMSI provinsi merupakan yang pertama dilakukan DP. “Saya bangga, karena SMSI Jawa Timur menjadi tempat yang pertama diverifikasi oleh Dewan Pers. Kebanggaan itu dikarenakan kami dapat menunjukkan bahwa SMSI sungguh-sungguh menyiapkan apa yang dipersyaratkan Dewan Pers,” katanya.

Makin Rahmat menambahkan, tahap pertama yang SMSI Jatim laporkan ke DP dan SMSI Pusat ada 21 perusahaan yang secara administrasi ikut diverifikasi. “Saat dilakukan verifikasi faktual oleh Dewan Pers, semua syarat telah terpenuhi,” ujarnya.

Sementara menurut anggota DP Imam Wahyudi, verifikasi faktual organisasi ini merupakan salah satu syarat dari organisasi pers untuk diproses menjadi konstituen Dewan Pers.

“Sebagaimana yang diketahui, bahwa yang duduk di Dewan Pers itu selain tokoh masyarakat, merupakan representasi para konstituen DP. Yang disebut organisasi pers, secara umum terdiri dari dua unsur, yaitu organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Dewan Pers bersama Masyarakat Pers, sudah menetapkan Standar Organisasi Wartawan pada Selasa 14 Maret 2006.Kemudian Standar Organisasi Perusahaan Pers ditetapkan pada 6 Desember 2007,” kata Imam.

“Syarat organisasi wartawan untuk jadi konstituen Dewan Pers minimal punya 500 anggota, dan ada pengurusan disetiap provinsi, Kabupaten dan Kota. Sementara persyaratan untuk perusahaan pers minimal ada 200 perusahaan pers yang tersebar di minimal 15 Provinsi. Pengurus, sarana dan prasarananya yang ada di Provinsi-provinsi ini wajib di Verifikasi,” lanjut Imam.

Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers yang selanjutnya disebut organisasi Pers mengacu pada UU Pers dan ketentuan Dewan Pers. Ormas dan LSM diatur dalam UURI Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas.

“Jika beberapa orang terdiri dari beberapa orang teman, kerabat, dan bahkan anak dan istri, kemudian membuat stempel, dan kemudian mendirikan organisasi mengatasnamakan Masyarakat Pers. Cilaka itu! Hal seperti ini dapat merusak kepercayaan publik kepada organisasi pers dan media” ujar Sekretaris Jenderal SMSI, Firdaus. (jpnn)

LEAVE A REPLY