Buktikan Tak Ada Undangan Hajatan, Kubu Habib Rizieq Hadirkan 2 Saksi Fakta

0
267

Pertama.id – Tim Pengacara Habib Rizieq Shihab mengajukan dua saksi fakta dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1).

Dua saksi tersebut diklaim hadir dalam acara hajatan pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, dan acara keagamaan di Tebet, Jakarta Selatan pada 13 – 14 November 2020 lalu.

Tim kuasa hukum dari Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha menyebut, dua saksi itu datang tanpa adanya undangan.  Bahkan, dia menyebut dua saksi itu merupakan orang-orang yang berkerumun saat acara terjadi.

“Saksi fakta dua orang dulu, mereka hadir di acara Maulid Nabi dan hadir di acara pernikahan tanpa diundang. Dan dialah yang ikut berkerumun. Masyarakat itu ikut berkerumun kami hadirkan jadi saksi,” ungkap Kamil Pasha di sela-sela sidang, Rabu (6/1).

Lebih lanjut, Kamil Pasha membeberkan alasan dihadirkannya dua saksi itu. Dia menyebut bertujuan untuk membuktikan jika masyarakat datang atas inisiatif sendiri.  Artinya, kubu Rizieq menepis pernyataan jika mereka mengundang massa dengan jumlah banyak.

“Nah orang yang ikut berkerumun ini kami hadirkan jadi saksi apakah dia ikut atas perintah Habib Rizieq atau bukan, atau dia datang sendiri. Faktanya kami hadirkan karena dia datang sendiri tanpa diundang,” jelasnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Rizieq yang lain, Alamsyah Hanafiah mengatakan, ada 40 bukti tertulis yang diberikan oleh pihaknya dalam sidang hari ini. Dia menyebut, bukti tersebut mencakup surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh polisi terhadap Rizieq.

Pemberitahuan itu, kata Alamsyah, disampaikan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Tinggi. “40 itu meliputi yang paling penting satu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke kejaksaan tinggi,” katanya.

Alamsyah melanjutkan, pihaknya juga akan membuktian adanya dua surat perintah penyidikan dengan tanggal yang berbeda.

Kemudian, terdapat pula surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak FPI dan Rizieq terkait kerumunan massa.

“Ada surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak FPI dan Habib Rizieq tentang masalah berkerumun menghadiri acara Maulid Nabi yang memberikan denda 30 juta dan 20 juta jadi total 50 juta,” jelas Alamsyah.

Ia mengklaim jika sanksi adminstrasi tersebut sudah merupakan hukuman terhadap kliennya. Dengan demikian, jika Rizieq tidak bisa dijerat hukuman lain misalnya penjara.

“Jadi dengan itu berarti secara administrasi dia sudah dihukum, sudah dibayar. Makanya seseorang tidak boleh dihukum dua kali dalam kasus yang sama begitu. Intinya begitu,” tutur Alamsyah.

Sumber  :  JPNN

LEAVE A REPLY