Pertama.id – Sejumlah anggota DPRD Karanganyar menjadi pemateri terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan Aspirasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk peningkatan kinerja pemerintah desa di Tamansari, Rabu (15/9). Pasalnya, sebagai parlemen desa, BPD diminta proaktif jalankan tugasnya.
Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo yang jadi salah satu pemateri mendorong BPD dan Komisi A bersinergis dalam peningkatan kinerja di pemerintahan desa. Pasalnya, BPD diminta ikut mendesak Kepala Desa jika ada kekosongan jabatan, sesuai amanat Perda, jika ada kekosongan maksimal selama 2 bulan harus diisi, tak perlu menunggu serentak jika hanya menambah persoalan.
“Jika regulasi sudah siap ya jalankan saja. Tak perlu menunggu serentak. Amanat Perda itu 2 bulan harus diisi. Menurut saya Perbup itu tak sesuai semangat undang-undang dan PP, UU 6 tahun 2014, PP 47 tahun 2014, Juga terkait permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemilihan kepala desa dan perangkat desa,” jelasnya pada wartawan, kemarin.
Untuk itu, pihaknya memberikan pengarahan juga motivasi kepada BPD untuk lebih proaktif. Sebab, selama ini kinerjanya kurang nampak, kurang proaktif. Setelah mendapat penjelasan terkait perundang-undangan, arahan kinerjanya, diharapkan BPD menjadikan paham perannya.
“Dalam dialog itu ada banyak masukan. Salah satunya BPD sambat terkait LKPJ, apa yang direkomendasikan tak jalan. Tadi masukannya ya dijadikan evaluasi selama 5 tahun, kalau seperti itu ya nanti tak usah dipilih lagi,” ujarnya.
Sumber : Jateng Pos