Bamsoet Minta Pemerintah Kendalikan Arus Lebaran

0
272

Pertama.id-Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet merespons sejumlah isu actual pada hari Jumat, 29 Mei 2020.

Salah satunya isu yang menjadi perhatian Bamsoet adalah mendorong pemerintah mengendalikan arus balik Lebaran guna mencegah terjadinya sirkulasi gelombang kedua penularan Covid-19. Pasalnya, berdasarkan informasi PT Jasa Marga mencatat per tanggal 25 Mei hingga 27 Mei 2020 total keseluruhan kendaraan yang masuk ke Jakarta pasca-Lebaran sebanyak 171.046 unit.

“Saya mendorong pemerintah (Gugus Tugas Covid-19) bersama aparat yang bertugas (Kepolisian, TNI dan Kemenhub/Dishub) fokus pada pengendalian arus balik Lebaran dengan memperluas lokasi penyekatan arus balik dari dan menuju Jakarta, terutama dari wilayah lain menuju Ibu Kota yang dilakukan sejak check point awal keberangkatan pengendara,” kata Bamsoet.

Menurut Bamsoet, langkah tersebut bertujuan untuk meminimalisasi potensi munculnya gelombang kedua Covid-19 mengingat hingga kini pengecekan hanya baru dilakukan di sejumlah titik (Cikarang, Cikampek dan Cikupa).

Pada kesempatan itu, Bamsoet mendorong pemerintah memperpanjang masa pembatasan transportasi terkait pelarangan mudik dan arus balik lebaran yang tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik IdulFitri dalam Rangka Pencegahan Covid-19. Dengan demikian, menurut Bamsoet, para pemudik yang terlanjur pulang ke kampung halaman tidak dengan mudah kembali ke wilayah Jakarta, mengingat masa berlaku Permenhub tersebut hanya sampai tanggal 31 Mei 2020.

Mantan Ketua DPR RI itu juga mendorong aparat yang bertugas di lokasi penyekatan arus balik untuk menuju Jakarta agar dapat bertindak secara tegas terhadap pengendara yang tidak mempunyai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta sebagai Ibu Kota negara, untuk dipulangkan kembali ke daerah asal mereka masing-masing.

Selain itu, Bamsoet mendorong mendorong pemerintah daerah mengimbau kepada setiap warganya yang telah terlanjur mudik ke kampung halaman, untuk tidak kembali ke kota besar atau tempat perantauannya guna mencegah adanya ancaman penularan virus Covid-19 akibat arus balik lebaran di Jakarta.(JPNN/Red)

LEAVE A REPLY