Arief Poyuono Desak Presiden Jokowi Mencopot Erick Thohir dari Menteri BUMN

0
339

Pertama.id, JAKARTA – Arief Poyuono mendesak Presiden Jokowi mencopot Erick Thohir dari jabatan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menyusul kontroversi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang gagal membayar klaim polis jatuh tempo senilai Rp 12,4 triliun.

Arief yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu menyebut ada investasi Jiwasraya di saham-saham junk (sampah) hingga di atas 5 persen. Antara lain saham diduga berkode ABBA, disebut-sebut terkait dengan PT Mahaka Group milik Erick Thohir.

“Nah, jika memang Joko Widodo presiden yang pro-perbaikan BUMN, sebaiknya Erick Thohir dicopot dulu sebagai Menteri BUMN, agar proses penyelidikan kasus Jiwasraya di Kejagung tidak terjadi conflict of interest,” ujar Arief di Jakarta, Kamis (26/12).

Sementara itu kepada DPR, Arief Poyuono berharap untuk segera membentuk panitia khusus terkait Jiwasraya, seperti yang dilakukan ketika kasus pembobolan Bank Century mengemuka beberapa waktu lalu.

“Ini penting agar semua terungkap ke mana saja dana Jiwasraya dibobol dan siapa saja yang menikmati, jangan sampai proses hukum terhadap kasus ini hanya terkena pada kroco-kroco saja, sementara aktor utama pembobolan tenang-tenang saja dan berlagak bersih di lingkaran Jokowi,” ucapnya.

Arief juga menilai DPR penting meminta pertanggungjawaban Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena patut diduga lembaga itu tidak menjalankan tugas pengawasan dengan baik. Kemungkinan hanya memeriksa berdasarkan laporan keuangan fiktif.

“Tidak tertutup kemungkinan ada oknum di OJK yang juga menikmati pembobolan Jiwasraya. Kemudian, dua mantan direksi juga, Hary Prasetyo dan Hendrisman Rahim harus mau menjadi whistleblower. Jangan mau dijadikan wadal Jiwasraya,” pungkas Arief.

Terkait hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, menyebut siapa pun berhak membeli saham milik perusahaan milik Ericik Thohir. “Setahu saya saham perusahaan Pak Erick dijual di pasar saham. Jadi siapa saja berhak membeli di pasar saham. Selama belinya di pasar saham ya bebas,” kata Arya, dikutip dari cnnindonesia. (gir/jpnn)

Sumber : JPNN

LEAVE A REPLY