Amien Rais Cs Gugat Perppu Corona, Bisa Jadi Memang Ada Pelanggaran Konstitusi

0
301

Pertama.id-Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay mendukung langkah puluhan tokoh dan aktivis menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu, melalui judicial review akan ada kepastian apakah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sejalan dengan konstitusi atau justru sebaliknya.

“Itu adalah langkah konstitusional. Justru sangat baik jika ada anggota masyarakat atau kelompok masyarakat yang mau melakukan judicial review. Dengan judicial review, diharapkan semua pasal yang ada di dalam perppu itu tidak ada yang melanggar hak konstitusional warga negara,” kata Saleh, Sabtu (18/4).

Sebelumnya pada Selasa lalu (14/4) MK menerima pendaftaran uji materiel atas Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Ada 24 pihak yang menggugat peraturan yang kini dikenal dengan sebutan Perppu Corona itu, di antaranya adalah Amien Rais, Sri Edi Swasono, Din Syamsuddin, Marwan Batubara, Hatta Taliwang dan Adhie Masardi.

Saleh meyakini para tokoh yang mengajukan judicial review itu punya kajian mendalam soal Perppu Corona. Misalnya, potensi perppu yang dikeluarkan pada 31 Maret 2020 itu melanggar konstitusi dan prinsip negara hukum yang hanya bisa dikoreksi oleh MK.

“Jika nanti sudah diputus, putusannya bersifat final dan mengikat dan harus ditaati semua pihak. Saya mendukung judicial review yang dilakukan,” katanya.

Oleh karena itu Saleh mengatakan, akan makin baik jika kian banyak warga negara menggugat Perppu Corona ke MK. “Apalagi pasal yang digugat berbeda,” kata wakil rakyat asal Sumatera Utara itu.

Saleh menambahkan, jika nantinya MK mengabulkan permohonan uji materiel tersebut, berarti Perppu Corona memang punya masalah konstitusional. “Bisa saja dibatalkan semua, sebagian, atau bahkan satu pasal tertentu,” tandas Saleh.(JPNN/ Red)

LEAVE A REPLY