Pelaksanaan Otsus Papua Jilid II Dipimpin Wapres Ma’ruf Amin

0
240

Pertama.id-Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal Purnawirawan TNI Moeldoko mengatakan pendanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang akan segera berakhir bakal dilanjutkan oleh pemerintah.

Diketahui, Otsus Papua yang saat ini sedang berjalan masa aktifnya selama 19 tahun dan akan berakhir pada 2021 mendatang. Moeldoko yang merupakan anggota Dewan Pengarah Otsus Papua Jilid II memastikan pemerintah akan memperpanjang program ini.  “Saya ingin memberikan sedikit informasi tentang perkembangan Papua dalam konteks menuju apa itu Otsus yang kedua,”

kata Moeldoko di Gedung KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (1/12). Dia mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keppres Nomor 20 Tahun 2020 pada 20 September 2020. “Keppres itu bertujuan agar tercipta semangat, paradigma dan juga cara-cara baru dalam mengelola percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat,” ucap Moeldoko.

Mantan Panglima TNI menjelaskan bahwa aturan itu juga mendesak kementerian dan lembaga negara bersinergi untuk pembangunan Papua dan Papua Barat. Upaya tersebut, kata Moeldoko, dinilai bisa mewujudkan kesejahteraan terhadap rakyat Papua dan Papua Barat.

“Sekaligus mungkin sebagai informasi bahwa di dalam ketua Dewan Pengarah itu adalah Wapres (KH Ma’ruf Amin) dan ketua hariannya adalah kepala Bappenas (Suharso Monoarfa),” ungkap Moeldoko.

Moeldoko juga menjelaskan ada lima poin penting yang ingin diwujudkan pemerintah terhadap Papua dan Papua Barat. Yang pertama, transformasi ekonomi berbasis kepada wilayah adat. “Itu sangat penting karena kami sangat menghormati local wisdom,” jelas dia.

Kedua, kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana. Yang ketiga, mewujudkan SDM unggul, inovatif, berkarakter dan kontekstual Papua dan Papua Barat. Keempat, pembangunan infrastruktur, khususnya infrastruktur dasar dan persoalan ekonomi. “Yang kelima adalah tata kelola pemerintahan dan keamanan yang menghormati hak,” pungkas Moeldoko.(JPNN/Red)

LEAVE A REPLY